Jadi Tersangka, 11 Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara

Walau para debt collector telah meminta maaf, proses hukum tetap berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2021, 13:31 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 13:31 WIB
Video viral anggota TNI dikepung debt collector.
Video viral anggota TNI dikepung debt collector.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyampaikan bahwa 11 debt collector pelaku penghadangan terhadap anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah jadi tersangka," kata Nasriadi saat ditemui wartawan di di Makodam Jaya, Senin (10/5/2021).

Walau para debt collector telah meminta maaf baik kepada TNI AD maupun Serda Nurhadi, Nasriadi memastikan proses hukum tetap berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.

Ada pun 11 orang yang jadi tersangka itu adalah Hendry Liatumu (27) selaku koordinator, kemudia Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), Hervy (25).

"Walaupun perkara ini saudara Hendrik sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," ujarnya.

Atas perbuatannya ke-11 pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan atau 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.

"Jadi 335 dan atau Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," katanya.

Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan terkait pemeriksaan lainnya seperti tes pengecekan narkoba kepada ke-11 debt collector akan disampaikan pada saat konferensi pers yang direncakan Selasa (11/5) besok

"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh Bapak Kapolres atau Bapak Kapolda, nanti kita tunggu," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ucapan Maaf Pelaku

Pada kesempatan yang sama, Hendry Liatumu mengutarakan permintaan maafnya kepada sekuruh jajaran TNI AD dan khususnya kepada Serda Nurhadi yang kala itu turut menolong debitur untuk kerumah sakit.

"Nama saya Hendry Liautumu. Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," tuturnya.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukuman yang berlaku," tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya