Novel Baswedan: Setiap Upaya untuk Matikan KPK Harus Dilawan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindakan Ketua KPK Firli Bahuri bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Mei 2021, 11:33 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2021, 11:33 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindakan Ketua KPK Firli Bahuri bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Pimpinan KPK dinilai telah sewenang-wenang menonaktifkannya bersama 74 pegawai lainnya usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Novel Baswedan, protes ini juga merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pembunuhan KPK.

"Alasan utama 75 pegawai protes krn setiap upaya utk matikan KPK harus dilawan, dan memberantas korupsi adl harapan masy," tulis Novel dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (16/5/2021).

Dia menilai, TWK digunakan sebagai alat untuk menyingkirkannya bersama 74 pegawai KPK lainnya.

"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadikan alat utk singkirkan 75 pegawai KPK yg kritis & berintegritas. Ini upaya terakhir utk mematikan KPK," tegas dia.

Dia mengatakan, kenyataan ini ironi. Pasalnya, upaya untuk mematikan KPK justru dilakukan oleh pimpinan lembaga antikorupsi itu sendiri.

"Ironi, krn upaya ini dilakukan oleh Pimp KPK dan baru kali ini," ujar Novel Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lucu

Novel dan ke-74 rekannya menyatakan sikap akan melakukan perlawanan setelah dinonaktifkan pimpinan KPK usai dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan.

"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Langkah yang akan ditempuh Novel dan rekan-rekannya, adalah dengan menggandeng koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assessment, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assessment, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.

Kata KPK

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu berisi tentang pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan sementara.

Ali mengatakan, SK tersebut telah disampaikan kepada 75 pegawai yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Novel Baswedan.

"Hari ini, KPK telah menyampaikan salinan SK tentang Hasil Assessment TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Ali menyatakan, dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tak lolos TWK diperintahkan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan. Namun, Ali tak menjelaskan rinci sampai kapan 75 pegawai itu dinonaktifkan.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali.

Ali mengklaim penyerahan tugas dari 75 pegawai kepada atasan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya