Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dinonaktifkan dari tugas dan jabatannya sebagai penyidik lembaga antirasuah. Menurut Novel, tindakan Pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri sewenang-wenang.
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga
Penonaktifannya diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Advertisement
Menurut dia, penonaktifannya jelas menciderai kepentingan dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Itu SK tentang hasil assessment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel.
Dia menyebut, apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah kini sudah menjadi masalah yang serius. Apa yang dilakukan Pimpinan KPK menurut Novel sudah merugikan semua pihak, bukan hanya 75 pegawai yang dinonaktifkan.
"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik, penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel Baswedan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Melawan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan melawan tindakan Pimpinan KPK yang menonaktifkannya dan 74 rekannya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Novel Baswedan menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assessment, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Pada SK yang beredar itu terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Â
Advertisement
KPK Belum Berkomentar
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri, belum memberikan respons atas SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK ini saat dikonfirmasi Liputan6.com hingga pukul 18.26 WIB.