Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, tak patah arang untuk melawan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini disampaikannya menyikapi Putusan Sela Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa perkara Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara harus melalui Mahkamah Partai terlebih dulu sebelum ke Pegadilan Negeri.
Baca Juga
Menurut dia, hal itu tidak mengartikan penggugat telah kalah dalam gugatannya.
Advertisement
"Ini masih pemeriksaan awal (formil) dan belum masuk pemeriksaan pokok perkara," kata Rahmad dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (18/5/2021).
Menurut dia, penggugat hanya perlu menambah waktu dalam melakukan due process of law. Rahmad meyakini, penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi demi membantah Putusan Sela di tingkat Pengadilan Negeri.
Rahmad berharap ditingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang diklaim disfungsional (tidak berfungsi sebagaimana mestinya).
"Penggugat akan megajukan gugatan ke Mahkamah Partai bila putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Maju ke Mahkamah Partai juga bukan persoalan sulit bagi penggugat sekaligus pihak lain yang ingin menguji status Mahkamah Partai Demokrat," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Telah Mengajukan Gugatan
Sebagai informasi, Ketua ketua DPC yang dipecat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat.
Setelah melewati Mahkamah Partai, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Pegadilan Negeri.
"Kami terus mendukung perjuangan para kader Partai Demokrat dalam mendapatkan keadilan. Kesewenang-wenangan kubu AHY yang main pecat, tidak dapat dibiarkan dibenarkan," kata dia.
Advertisement