6.055 Warga DKI Ajukan SIKM Selama Larangan Mudik, 3.296 Ditolak

Benni mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 6.055 orang melakukan permohonan. Sedangkan sebanyak 3.296 dokumen atau 54,4 persen ditolak.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Mei 2021, 15:01 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 15:01 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyatakan pihaknya telah menutup layanan perizinan surat izin keluar masuk (SIKM). 

Kata dia, hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00," kata Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2021).

Dia menjelaskan pihaknya telah mencatat sebanyak 6.055 orang melakukan permohonan. Sedangkan sebanyak 3.296 dokumen atau 54,4 persen ditolak.

"Sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM," ucapnya. 

Lanjut dia, dari 6.055 dokumen yang diajukan 3.595 dengan alasan kunjungan keluarga sakit. Lalu, kunjungan duka keluarga sebanyak 1.791 permohonan, ibu hamil sebanyak 421 permohonan dan kepentingan persalinan sebanyak 248 permohonan.

"Berdasarkan kota/kabupaten administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan," ujar dia. 

Selanjutnya, untuk provinsi tujuan pengajuan SIKM paling banyak menuju daerah Jawa Tengah, yakni 1.265 permohonan.

"Diikuti dengan tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pulang Kampung Wajib Lapor RT/RW

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengimbau agar masyarakat yang pulang dari kampung usai mudik dapat melaporkan diri ke RT ataupun RW setempat. 

Kata dia, laporan tersebut untuk data pemeriksaan atau screening guna mencegah adanya kasus Covid-19. 

"Nanti RT akan menscreening dan mengecek data-datanya dan memasukkan ke aplikasi. Kalau memang ada tindakan lanjut hasil swabnya reaktif atau ada gejala sakit, itu nanti kita tindaklanjuti," kata Budi saat dihubungi, Minggu (16/5/2021). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya