Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35), kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Kemen PPPA pun langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA pada Kamis, 20 Mei 2021, pukul 22.00 WIB, untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.
Advertisement
Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.
"Hal ini kami lakukan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut,” tegas Nahar.
Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orang tua yang dilampiaskan kepada anaknya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anak Diperiksa
Sementara, hingga saat ini, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik. Meski begitu, Nahar memastikan, Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.
“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban," katanya.
Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.
Advertisement