Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyesuaikan atau menaikkan Pajak Pertambahan Nilai. Kendati demikian, kenaikan tarif PPN tidak akan langsung diterapkan pada tahun ini.
Di hadapan Komisi XI DPR, Senin 24 Mei 2021, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah tahun ini masih fokus pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
Baca Juga
Rencana kenaikan tarif PPN bagian dari Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Revisi RUU ini masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.
Pemerintah pun menyiapkan rencana skema PPN multitarif. Seperti apa? Simak dalam Infografis berikut ini: