Liputan6.com, Jakarta 0 Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pisana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. SHR langsung digiring ke Rumah Tahanan Tipikor di Serang-Banten, lengkap dengan rompi tahanan Kejari yang berwarna merah muda.
Baca Juga
“Kami sudah menetapkan tersangka berinisial SHR. Hari ini sudah dibawa ke Rutan Serang untuk memulai masa tahanannya selama 20 hari yang dihitung sejak hari ini,” ujar Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Jumat (4/6/2021).
Advertisement
Aliansyah juga mengungkapkan, kejaksaan membutuhkan waktu tiga bulan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan SHR sebagai tersangka.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tunggu Laporan Kerugian Negara
Jaksa juga menunggu bukti akurat terkumpul serta menunggu laporan kerugian Negara akibat kasus tersebut.
"Ini masih pengembangan," katanya.
Advertisement