Liputan6.com, Jakarta - Rekaman video memperlihatkan rombongan pengendara motor Ducati diberhentikan petugas lalu lintas viral di media sosial. Sanksi tilang pun diberikan kepada pengendara gara-gara disebut menggunakan knalpot bising.
Dalam rekaman video terlihat pengendara Ducati berdialog dengan pihak kepolisian. Mereka sama-sama menepi di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat.
"Standarnya memang begini pak," ucap pengendara Ducati
Advertisement
Polisi lalu lintas sama sekali tidak mendengar. Mereka tetap saja menuliskan jenis pelanggaran di kertas tilang berwarna merah.
"Iya pak itu standar motor Ducati loh pak, masa ditilang," ucap pengendara lain.
Saat dikonfirmasi Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengakui ada perbedaan pandangan antara pengendara Ducati dengan petugas lalu lintas yang melakukan penilangan.
Menurut anggota, saat itu suara yang dihasilkan knalpot mengganggu telinga sehingga mereka berinisiatif menjatuhkan sanksi tilang.
"Anggota inisiatif saja memberhentikan dan memeriksa. Menurut pendengaran bunyi knalpotnya kencang-kencang. Yang perlu ditekankan di sini tidak semua anggota ada kompetensi mengukur kebisingan suara. Di situ terjadi perdebatan, akhirnya guna menghindari keributan langsung ditilang," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Belakangan, tindakan anggota lalu lintas menuai pro dan kontra. Argo menyebut, dua pengendara motor Ducati melayangkan protes. Pihak kepolisian mengundang mereka hadir di Polda Metro Jaya.
"Jadi 14 unit sepeda motor itu ada yang tidak standar. Dari 14 unit sepeda motor ada dua pemilik kendaraan yang protes karena merasa knalpotnya standar. Sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes. Nah dari dua itu satu datang ke Polda. Dia merasa standar dan mereka keberatan akhirnya kita kembalikan lagi dokumennya," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanpa Diskriminasi
Argo menjelaskan, pihak kepolisian dalam hal ini hanya ingin menindak sepeda motor yang mengunakan knalpot bising. Agar tidak menimbulkan kecemburuan maka pengendara motor gede juga turut diperiksa.
"Intinya, anggota di jalan itu adalah situasional dan mempertimbangkan asas keadialan dan tidak hanya kendaraan yang kecil tapi motor-motor besar juga kita perlakukan yang sama karena tidak ada pilih kasih. Jangan sampai nanti ada yang merasa mentang-mentang motor kalangan menegah ke bawah bisa ditilang. Tapi yang motor kalangan atas kok tidak pernah dilakukan penidakan," papar dia.
Ternyata saat kejadian itu ada perbedaan pandangan antara pengendara sepeda motor Ducati dengan petugas kepolisian. Semestinya melibatkan ahli dari Ducati atau pakai alat pengukuran tingkat kebisingan. Tapi, proses itu agar sedikit panjang. Argo mengatakan, dikhawatirkan membuat pengendara menunggu lama.
"Makanya kita langsung ambil langkah tilang di tempat. Mereka rupanya tidak terima. Kita undang, salah satu poin pernyataan saya juga silakan kalau memang keberatan karena merasa standar jangan segan-segan datang ke Polda, karena kita juga welcome untuk berdiskusi," ucap dia.
Argo menerangkan, 12 unit sepeda motor Ducati mengakui telah memasang knalpot modifikasi. Sehingga dikenakan sanksi tilang.
"Kami kenakan Pasal 285 dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Dendanya Rp 250 ribu. Masa kurungan paling lama 1 bulan," tandas dia
Advertisement