Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dikaji Kembali

Dalam perspektif konstitusionalitas, pasal penghinaan presiden sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2021, 07:09 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 07:09 WIB
Momen AHY Kibarkan Panji Demokrat
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membawa bendera Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketum partai. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dikaji kembali. Dari perspektif konstitusional maupun kemanfaatan pasal tersebut.

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusionalnya maupun kemanfaatannya," kata Didik kepada wartawan, dikutip Rabu (9/6).

Didik mengatakan, dalam perspektif konstitusionalitas, pasal penghinaan presiden sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Jika pasal itu dihidupkan lagi menimbulkan krisis konstitusi.

"Dalam perspekstif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi bisa menimbulkan krisis konstitusi," ucapnya.

Ketidakpastian hukum juga akan muncul apabila pasal yang dihidupkan kembali itu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata Didik, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final & binding," katanya.

Ditambah, pengaturan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik sudah diatur secara umum.

"Lebih jauh dari itu, pengaturan terkait dengan pidana penghinaan termasuk pencemaran nama baik, secara umum sudah juga diatur. Sebagai bagian dari warga negara, setiap pejabat negara mempunyai hak yang melekat pada dirinya seperti warga negara lainnya untuk menuntut setiap pelanggaran terhadap kehormatannya," jelas Didik.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kritik Hal Lumrah di Negara Demokratis

Lebih lanjut, ia bilang kritik dalam negara demokratis merupakan hal yang lumrah. Didik bilang, tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"Dalam konteks ini maka tidak ada terhindarkan munculnya kritik terhadap setiap institusi dan pejabat penyelenggara negara termasuk Presiden dan wakil rakyat. Menjadi hal yang lumrah dan biasa saja ketika rakyat terus bersuara dan mengkritik keras untuk perbaikan. Tidak perlu sensitif berlebihan, dengarkan saja dan lakukan perbaikan," katanya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya