2 Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas, Ganggu Penanganan Bansos Covid-19

2 penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jun 2021, 20:47 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas tuduhan pelanggaran etik. Pelapor adalah, Agustri Yogasmara, saksi perkara tersebut.

Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua penyidik KPK ini sudah berjalan.

"Dalam sidang ini, dua penyidik dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi atas nama Agustri Yogaswara. Sidang etik ini didasarkan laporan Agustri Yogaswara kepada Dewan Pengawas," ujar tim pendamping sidang etik, March Falentino dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Dua penyidik yang menjalani sidang etik ini yakni MNP dan MPN. Keduanya telah bekerja di KPK sejak 2007. Menurut March, selama 15 tahun bekerja di KPK, dua penyidik ini telah memeriksa hingga ribuan orang.

"Dan selama itu pula, tidak pernah melanggar kode etik, apalagi cacat Integritas," kata March.

March menyebut, tuduhan pelangaran etik yang dituduhkan Agustri Yogasmara terhadap dua penyidik tidak beralasan. Agustri Yogasmara menuduh dua penyidik itu mengintimidasi Agustri Yogasmara dalam proses penyidikan.

"Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi apalagi kekerasan fisik. Penyidik KPK, termasuk dua penyidik perkara bansos yang terlapor, selalu menjalankan penggeledahan dan pemeriksaan sesuai kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku," kata March.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengaruhi proses penyidikan

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

March menjelaskan, dalam setiap kegiatan penggeledahan, penyidik dan petugas KPK selalu melakukan dokumentasi audio visual. Hal itu bertujuan sebagai fungsi kontrol bagi petugas, penyidik KPK, dan untuk pihak yang digeledah.

Selain itu, di setiap ruang pemeriksaan KPK selalu direkam audio visual. Ruang pemeriksaan bisa diawasi langsung oleh Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, hingga lima Pimpinan KPK.

"Dengan pengawasan melekat seperti ini, dapat dipastikan bahwa penyidik KPK selalu menjalankan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak mungkin terjadi penganiayaan," March menegaskan.

Menurut March, dengan pelaporan dan proses persidangan etik ini jelas mengganggu penanganan perkara kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ini. March menduga, pelaporan etik ini sengaja dilakukan untuk memengaruhi penanganan perkara ini.

"Proses etik ini sedikit banyak memengaruhi proses penyidikan korupsi dana bansos. Hal ini dikarenakan penyidik harus menyediakan atau membagi waktu, tenaga, konsentrasi antara penyidikan dan proses etik. Kami yakin, Dewan Pengawas akan memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya