Ikut Berkontribusi Tangani Covid-19 di Kota Bogor, Dirut RS Ummi Minta Hakim Ringankan Hukuman

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor, dr Andi Tatat dalam dupliknya mengungkap capaian RS Ummi dalam menanagni kasus COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2021, 21:31 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 21:31 WIB
Terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat menjalani sidang tuntutan
Terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat menjalani sidang tuntutan, Kamis (3/6/2021).(Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor, dr Andi Tatat dalam dupliknya mengungkap capaian RS Ummi dalam menanagni kasus Covid-19. Pasalnya RS Ummi telah taat dan patuh pada aturan pemerintah terkait penanganan Covid-19 sehingga meminta agar majelis hakim meringankan hukumnya.

Menurutnya, RS Ummi telah berperan aktif dalam menanggulangi pandemi Covid-19 terkhusus di Kota Bogor. Bahkan dia sempat mengungkit jika RS Ummi pun telah merawat Wali Kota Bogor, Bima Arya pada saat terpapar Covid-19. 

"Pasien pertama konfirmasi Covid-19 di kota Bogor yaitu Wali Kota Bogor sendiri yaitu Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid kota Bogor, saat itu RS Ummi dapat tugas dari Dinkes kota Bogor melakukan swab kepada wartawan, dan pejabat Pemda Kota Bogor yang terindikasi paparan Bima Arya selepas pulang dari luar negeri," ungkap Andi dalam duplik yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Dengan fasilitas yang memadai mencapai 101 ruangan isolasi saat ini, Andi menyebut untuk menanganai pasien Covid-19, RS Ummi juga beberapa kali melakukan penyuluhan tentang Covid-19 dan bahaya dari virus itu.

Selain itu, RS Ummi juga sudah melayani ribuan pasien dan memberdayakan karyawannya sebagaimana mestinya. Andi pun menyebut dari awal pandemi Covid-19 RS Ummi bahkan tidak pernah mengeluarkan karyawannya secara sepihak.

"RS Ummi sampai saat ini mempunyai 71 ruangan isolasi. Dari awal Maret 2020 sampai saat ini kami telah meriksa dan merawat pasien Covid-19 1.671 dari beberapa kalangan. Sebanyak 162 pasien meninggal dan 490 pasien yang sudah diklaim pembayarannya oleh Kemenkes, dan belum ada keterangan sampai saat ini untuk pembayaran berikutnya," sebutnya.

Oleh sebab itu, dia berujar apabila RS Ummi selalu taat pada anjuran pemerintah. Termasuk tatkala di arahkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 yang segera direalisasikan.

"RS Ummi telah memrnuhi syarat tersebut dari rumah sakit yang ada di Bogor, bahkan karena lihat kasus tinggi di Pemkot Bogor, maka saya selaku Dirut sgera tambah kapasitas tempat tidur dr 71 menjadi 101 tempat tidur," katanya.

Sehingga, Andi meminta agar majelis hakim memberi keringan pada saat vonis nanti. Menurutnya, sangat disayangkan jika ada seseorang yang taat pada aturan dan membantu menangani Covid-19 dipidanakan.

"Apabila ada seseorang dengan kesadaran rumah sakit, dan ikuti prosedur kesehatan sangat disayangkan apabila seseorang tersebut malah dipidanakan," kata Andi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Dr. Andi Tatat dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menggangap Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keoranan di tengah masyarakat," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah suapaya terdakwa ditahan," lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Pasalnya, Andi  menyebut jika Rizieq dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke COVID-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab  semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Hal itu sebagaimana, Andi Tatat yang mempublikasi kesehatan Rizieq di media massa.

"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' dimana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.

Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Rizieq yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.

"Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif Covid-19, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama," tegas jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa memutuskan hal-hal yang menjadi keputusan atas tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, terdakwa yang merupakan dokter sekaligus Direktur Utama RS Ummi Bogor dianggap tidak patuh dengan hukum. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan pro kontra. Sehingga, menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berperilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

Atas dasar itu, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya