Rizieq Shihab Akan Sampaikan Duplik Atas Kasus Tes Swab RS Ummi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara hasil tes swab RS Ummi atas terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada Kamis (17/6/2021) hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2021, 08:16 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 08:16 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara hasil tes swab RS Ummi atas terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada Kamis (17/6/2021) hari ini.

Sidang nanti beragendakan pembacaan duplik dari para terdakwa yakni Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6/2021) lalu.

"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto pada persidangan sebelumnya.

 

Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU telah membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terhadap para terdakwa yang secara garis besarnya turut menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa.

Sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan, yakni untuk perkara nomor 225 Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian perkara nomor 224 terdakwa Hanif Alatas dan perkara nomor 223 Andi Tatat yang keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, karena JPU menganggap para terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Sehingga atas perbuatan tersebut dianggap telah membuat keonaran. Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding cerita terdakwa Rizieq Shihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada relevansinya dengan perkara persidangan dan terkesan hanya mencari panggung.

Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Dalam pledoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang gak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi Gunawan, eks Menko polhukam RI Wiranto, kiai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua gak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Karena tidak ada revelasi dalam perkara, sehingga jaksa menuding kalau seluruh cerita yang dilayangkan Rizieq Shihab dalam ruang sidang sebelumnya semata untuk mencari panggung. Hal itu dianggap jaksa hanya untuk menyalahkan pihak lain atas perkaranya.

"JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita terdakwa-terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Pertemuan

Sebelumnya, nama mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, tertuang dalam nota pembelaan Rizieq Shihab. Mantan pimpinan FPI itu mengaku pernah berdialog dan membuat kesepakatan dengan ketiganya dan beberapa saksi saat bertemu di Jeddah Arab Saudi sekitar tahun 2017.

Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu berisi agar aparat penegak hukum di Indonesia menghentikan segala kasus hukum yang melibatkan Rizieq.

"Saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala BIN Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah-Saudi Arabia," ucap Rizieq saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Hasil dialog dan kesepakatan saat itu, diakui Rizieq berlangsung sangat baik. Bahkan, ia mengaku bertemu Tito sebanyak dua kali untuk memastikan tidak akan berkecimpung dalam politik praktis pada 2019 dengan tiga syarat.

Pertama, negara hentikan kasus penodaan agama. Kedua, negara harus menghentikan PKI. Ketiga, negara hentikan penjualan aset ke pihak asing.

Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu kemudian ditandatangani oleh Rizieq, dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Budi Gunawan dan tim.

Kertas berisi kesepakatan itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk kemudian ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya