Dewas KPK Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Masuk Tahap Klarifikasi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diadukan Novel Baswedan cs ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jun 2021, 12:56 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 11:51 WIB
KPK tahan tiga bekas anggota DPRD Jambi
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/06/2020). KPK kembali menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili diduga berkomunikasi dengan Syahrial saat penanganan perkara di Tanjungbalai berada di atas meja kerjanya.

"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK itu sekarang ini dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Albertina di Gedung KPK, Kamis (24/6/2021).

Meski demikian, Albertina menyatakan, pihaknya tak bisa menyampaikan detail proses klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK. Yang jelas, menurut Albertina, pihaknya tengah membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar.

"Tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, tapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," kata Albertina.

Albertina menyebut, jika keterangan saksi dan pengumpulan bukti rampung dilakukan, maka pihaknya akan menentukan kasus ini apakah akan disidangkan atau tidak.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya. Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dilaporkan Novel Baswedan Cs

Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
Novel Baswedan (tengah) bersama perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK memberi keterangan usai menyerahkan dokumen baru dan tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, mantan Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko, dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan yang disampaikan pada Selasa 8 Juni 2021 ini atas dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga terlibat dalam dengan perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Sujanarko menyebut, setidaknya ada dua dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integrits yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi 'insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.

 

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya