Satgas Covid-19 Depok Larang Balita, Lansia, dan Ibu Hamil Masuk Mal

Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut berlaku selama satu pekan terhitung hari ini, Selasa (29/6/2021) hingga 5 Juli mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 20:43 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 20:43 WIB
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat melarang anak di bawah usia 5 tahun (balita), ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal.

"Pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga dibatasai, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021) dilansir Antara.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan.

Ada pun kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan terhitung hari ini, Selasa (29/6/2021) hingga 5 Juli mendatang.

Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang (orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan score 1,8.

Untuk itu Mohammad Idris yang juga Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.

"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Layanan Pengaduan

Penyemprotan Disinfektan di Margo City Depok
Petugas pemadam kebakaran Kota Depok bersiap melakukan penyemprotan disinfektan di Mal Margo City, Depok, Sabtu (22/08/2020). Penyemprotan dilakukan menyusul adanya 15 pegawai di gerai perbelanjaan Giant Margo City yang positif COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut Idris mengatakan untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 Kecamatan.

Untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi Ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulans PMI Kota Depok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya