Liputan6.com, Depok - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat melarang anak di bawah usia 5 tahun (balita), ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal.
"Pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga dibatasai, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021) dilansir Antara.
Baca Juga
Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan.
Advertisement
Ada pun kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan terhitung hari ini, Selasa (29/6/2021) hingga 5 Juli mendatang.
Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang (orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan score 1,8.
Untuk itu Mohammad Idris yang juga Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.
"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Layanan Pengaduan
Lebih lanjut Idris mengatakan untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 Kecamatan.
Untuk layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi Ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulans PMI Kota Depok.
Advertisement