Menteri Sosial Risma Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Bansos PKH di Malang

Risma mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jun 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 07:00 WIB
Mensos Risma
Mensos Risma memberikan Sambutan Secara Virtual dalam rangka Peringatan Hari Pekerja Sosial Sedunia Tahun 2021 (16/03/2021)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dia menuturkan, hal ini usai mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Awalnya ada laporan ke saya. Kemudian saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kata Risma, Selasa (29/6/2021).

Seperti dilansir dari Antara, dia pun melakukan konsultasi temuan adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut ke pihak polisi.

Bareskrim Polri pun menyarankan agar melakukan pelaporan langsung ke Polres Malang supaya penanganan kasus tersebut lebih cepat.

Menurut Risma, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Malang kurang lebih selama satu minggu. Saat ini, Polres Malang telah melakukan penyidikan terkait adanya penyalahgunaan dana bansos yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping.

"Supaya lebih cepat, maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang. Ini sudah satu minggu prosesnya," jelas dia.

Risma mengatakan ada sebanyak 14 orang warga Kabupaten Malang yang diduga menjadi korban penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut. Diduga semuanya tidak menerima hak mereka selama bertahun-tahun akibat disalahgunakan oleh oknum pendamping.

"Korban sebetulnya ada 32 kartu, tapi yang tidak diserahkan 14 ini. Nominalnya macam-macam. Ada yang Rp3 juta per tahun, itu sudah lama sejak tahun 2017," kata Risma.

Dana bansos PKH tersebut, lanjut Risma, diduga disalahgunakan sehingga tidak diterima oleh keluarga penerima manfaat. Jika nantinya oknum tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos, Kementerian Sosial akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksi yang pertama kalau terbukti pasti pidana. Kemudian pemberhentian dari kami sebagai pendamping," tegas Risma.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Daerah Lain

Selain Kabupaten Malang, Risma mengaku Kemensos juga mendapat laporan serupa di beberapa daerah lain yang ada di Indonesia.

Risma mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh oknum yang melakukan penyalahgunaan dana bansos.

"Ada di daerah lain, ini masih dalam penyidikan. Polres Malang ini paling cepat. Jadi karena itu kita masih menunggu di beberapa daerah," kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi menambahkan, saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi terkait kasus penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut.

Donny mengatakan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, pihaknya juga elah mengantongi barang bukti berupa buku rekening, rekening koran, termasuk kartu keluarga sejahtera yang seharusnya diterima oleh warga.

"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, kami segera menetapkan status tersangka," kata Donny.

Donny menambahkan, ulah seorang oknum pendamping tersebut, diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai Rp450 juta. Kerugian tersebut terjadi pada periode 2017-2021, akibat perbuatan oknum pendamping tersebut.

"Kurang lebih kerugian itu sekitar Rp450 juta pada periode 2017-2020. Dan untuk sementara, pelaku merupakan individu," kata Donny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya