Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20Juli 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun akan segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Dalam aturan PPKM Darurat tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM Darurat," katanya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Untuk sekolah dan madrasah, kata dia seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Upaya Turunkan Kasus Covid-19
Menag menambahkan, kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus Covid-19. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Reporter:Â Intan Umbari PrihatinÂ
Sumber: Merdeka
Advertisement