HEADLINE: PPKM Darurat Jawa-Bali Segera Diberlakukan, Skenario Pembatasannya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang kini disebut dengan PPKM Darurat.

oleh Nanda Perdana PutraMuhammad Radityo PriyasmoroFachrur RozieIka DefiantiLizsa Egeham diperbarui 02 Jul 2021, 04:57 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 00:02 WIB
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Seiring kasus Covid-19 di Indonesia yang kian meningkat, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang kini disebut dengan PPKM Darurat.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Jokowi menjelaskan, lonjakan Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru, membuat pemerintah mengambil langkah tegas guna menekan penyebaran virus Corona di Indonesia ini.

Dia menjelaskan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. "Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ungkap Jokowi.

Untuk mengatur ini semua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Luhut mengatakan, PPKM Darurat ini sudah meminta saran dari beberapa ahli dan pakar, serta dengan keputusan cermat dan mempertimbangkan apa yang sudah dihadapi Indonesia selama satu setengah tahun ini, dan pengalaman negara lain.

"Presiden memerintahkan baik kita semua melakukan dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota dan bupati, dan kita tadi sudah sepakat akan melaksanakan semua ini dengan tegas," kata dia.

Adapun sejumlah skenario untuk pembatasannya telah diatur. Diantaranya perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat.

Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office. Namun, karyawan yang bekerja dari kantor harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pekerjaan di sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal, diperbolehkan menerapkan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi itu dilakukan secara daring atau online," kata Luhut.

Dia juga menyampaikan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka dengan kapasitas pengunjung sampai dengan 50 persen, dan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Akan tetapi, bagi apotik dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20. Dan kita berharap ini bisa menurunkan sampai mungkin di bawah 10.000 atau mendekati 10.000 (kasus Covid-19)," jelas Luhut.

Sedangkan, Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Tempat ibadah, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," ungkap Luhut.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Ini bersamaan juga dengan Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara juga.

"Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang, ini dilakukan karena bisa menjadi sumber klaster baru," kata Luhut.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

"Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan," jelas Luhut.

 

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Kesiapan Kepala Daerah

Total ada 122 daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat ini di Jawa dan Bali. Menurut Luhut, kepala daerah memiliki wewenang melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, yang ketentuannya akan diatur melalui Inmendagri.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Semua terintergrasi," kata Luhut.

Adapun bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan PPKM Darurat, tetap menjalankan PPKM Mikro dan menguatkan posko Covid-19. Luhut menegaskan, ada sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tak menjalankan PPKM darurat.

"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali terutut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelas Luhut.

Menurut dia, hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Momor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Luhut menyampaikan peraturan detail terkait pelaksanaan PPKM darurat akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Ini peraturan detail akan dikeluarkan melalui Istruksi Mendagri," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menuturkan, telah menyiapkan draf aturan tersebut dan segera akan dibuat peraturannya.

"Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana," kata Tito.

Dia menjelaskan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. "Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," jelas Tito.

Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Dalam aturan tersebut, juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

"Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Tito.

Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. "Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan aturan PPKM Darurat ini. Dia menyatakan Pemprov DKI terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Pangdam Jaya.

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan (PPKM Darurat). Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif dalam beberapa hari terakhir ini," kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Setali tiga uang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya akan menjalani aturan selama PPKM Darurat. Misalnya, seperti penutupan pusat perbelanjaan.

"Kecuali supermarket dan juga tokoh-tokoh yang menyediakan barang kesehatan dan juga bahan-bahan esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).

Zaki menyebut, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Khusus bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemerintah akan menahan dan menyita KTP maupun SIM.

"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita baik itu KTP maupun SIM mereka. Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakkannya," jelasnya.

Sementara, melalui akun Instagram pribadinya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, PPKM Darurat ini memang salah satu bentuk ihtiar untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Jawa dan Bali. "Mohon kerja sama semua pihak," kata dia.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun secara singkat kepada Liputan6.com bahwa siap menjalani kebijakan ini. "Siap," singkat Ganjar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, PPKM darurat ini dilaksanakan serentak di Pulau Jawa dan Bali. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya diberlakukan untuk Jabar sendiri.

"Mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli akan diberlakukan sebuah istilah baru namanya PPKM darurat. PPKM darurat ini meliputi seluruh Pulau jawa dan Bali untuk segera mungkin menekan penyebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian tempat tidur di rumah sakit secepatnya," kata Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk diedarkan dan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga mulai Jumat (2/7/2021) besok.

"Kita ada satu hari besok surat edaran kepada bupati/wali kota akan diedarkan ke RT RW untuk mengedukasi ke masyarakat," ujar Emil.

Sebanyak 27 kota/kabupaten di Jabar, kata dia, direkomendasikan ke pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM darurat. Rinciannya, sebanyak 12 kota/kabupaten masuk kategori merah atau level 4 asesmen dan level 3 sebanyak 14 daerah.

"Ada satu yang di level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya tapi kita usulkan ikut PPKM darurat. Artinya seluruh 27 kota kabupaten melasakana PPKM Darurat," ucap Emil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan Ketat Agar Efektif

Presiden Jokowi Melakukan Sidak PPKM Mikro di Cempaka Putih.
Jokowi mengecek langsung pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro di RW 01 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih. (Dokumentasi: Fotografer Pribadi Presiden, Agus Suparto).

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, apapun namanya harus memerhatikan dua hal. Pertama adalah pengawasan yang ketat dan penegakan hukumnya.

"Ini kalau bisa dilakukan ya bisa (efektif). Kalau tidak dilakukan, ya mau ditambah-tambahin embel-embel darurat ya tidak efektif," kata Trubus kepada Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, dalam mengatasi pandemi Covid-19 selain kebijakannya, perilaku masyarakat juga penting. Menurutnya, bagaimana bisa mengatur masyarakatnya kalau tidak ada pengawasan ketat dengan dibarengi penegakan hukum yang baik.

Trubus melihat, PPKM Darurat ini sebenarnya mendekati lockdown. Karena hampir meniadakan aktivitas yang ada. "Cuma persoalannya, kalau itu lempar handuknya ke daerah yang melaksanakan. Itu daerah enggak akan mampu enggak akan mau. Karena apa, mereka lockdown itu harus ada kompensasi, perutnya bagaimana?," ungkap dia.

Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah soal kesiapan tenaga kesehatannya. Terlebih banyak yang sudah mulai enggan menjadi relawan. "Jakarta, Pak Anies mau nyari relawan tapi berat pada enggak mau. Kampus-kampus juga enggak mau," kata Trubus.

Karena itu, dia berharap pemerintah bisa membuat masyarakat patuh dan bisa mengubah perilakunya dengan PPKM Darurat ini. Terlebih harus memikirkan pemberian kompensasi.

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini terlambat karena harus banyak korban berjatuhan dulu. "Harusnya tegas sejak awal. Kalau ditanya ke bupati, gubernur, wali kota jawabnya kami sangat siap. Coba Pak Riza Wagubnya, oh Jakarta sudah siap ini, kenyataan realistis di lapangan kayak apa, kan enggak ada," kata Trubus.

Senada, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mengatakan, apapun namanya seharusnya dari awal ada regulasi yang tegas. Karena menurutnya, banyak yang menginterprestasi aturan yang lalu berbeda-beda.

"Tapi apapun, secara epidemologi kita hanya butuh orang itu diam di rumah intinya. Selama orang tidak bisa diam di rumah ya jangan berharap terlalu tinggi. Kalau angkanya turun itu banyak faktor ya. Jumlah tes dikurangi saja turun dia, tergantung tujuannya apa," kata Pane kepada Liputan6.com, Kamis (7/1/2021).

"Tapi yang paling utama dari pengendalian itu adalah menghentikan laju transmisi, laju penularan. Bukan menurunkan kasus," sambungnya.

Menurut dia, seharusnya pemerintah dari awal menerapkan hal ini. Karena hal ini membuat masyarakat acuh tak acuh.

"Selama pemerintah tidak mau konsentrasi di hulu, selama itu juga pengendalian akan sulit dicapai, jadi kalau pun sekarang ada pengetatan, pembatasan itu hanya bersifat sementara, tidak kemudian secara subtansial menyelesaikan permasalahan kita," jelas Pane.

Dia juga memandang, pemberian sanksi yang berat tidak serta merta bisa mengubah kesadaran masyarakat. Jadi haruslah membuat aturan yang mudah dipahami. "Perintah yang gampang dimengerti itu jauh lebih dibutuhkan daripada perintah yang rumit," kata Pane.

Meski demikian, PPKM Darurat ini menurutnya ada keinginan pemerintah untuk menghentikan kasus di hulu. Namun, perlu dicatat mereka yang kontak erat harusnya melakukan karantina atau diisolasi.

"Selama mereka yang konfirm kontak erat tidak dikarantina atau isolasi, ya selama itu juga tetap laju tranmisi tetap berjalan," kata Pane.

Pastikan Mobilitas Terkendali

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus, meminta pemerintah bertindak konkret dengan membatasi pergerakan dan isolasi daerah yang terjadi penularan harus dilakukan dengan ketat.

"Jangan terlalu ribet dengan istilah, intinya aktivitas publik yang rentan termasuk mobilitas harus dikendalikan selama jangka waktu tertentu. Demikian pula isolasi cepat terhadap wilayah yang tinggi penularannya harus dilakukan secara berjenjang, mulai desa atau kelurahan hingga kecamatan dan kabupaten atau kota," kata dia, Kamis (7/1/2021).

Dia melanjutkan, pembatasan itu harus diikuti dengan pemeriksaan rapid test antigen secara cepat dengan biaya pemerintah dan bersifat mandatory di wilayah atau komunitas yang dianggap perlu.

Selain itu, pemerintah didorong membagikan suplemen dan obat-obatan kepada warga yang membutuhkan untuk membantu meningkatkan kekebalan warga yang sehat.

"Investasi dengan memberikan masker, suplemen seperti imboost, vitamin bersifat antioksidan seperti vitamin C, D dan E serta obat yang diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan tubuh rakyat seperti Ivermictin, Avimac atau bahkan Avigan, sesuai saran dari otoritas kesehatan," kata politisi PDIP ini.

"Investasi untuk menguatkan ketahanan kesehatan masyarakat juga penting dan biayanya juga jauh lebih murah," lanjutnya.

Deddy menilai pemerintah terkesan terlambat dalam merespons serangan gelombang kedua pandemi Covid-19.

Padahal, sejak tahun lalu dia sudah mengingatkan agar pemerintah segera meningkatkan fasilitas kesehatan, membuat alternatif pusat isolasi, dan pelayanan awal penderita agar siap jika menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19.

"Tetapi saya melihat energi lebih banyak terkuras mengurusi soal vaksin dan vaksinasi karena kurva penyebaran virus yang melandai di awal tahun. Begitu gelombang kedua menghantam, kita gagap," jelasnya.

Deddy menegaskan, seharusnya saat ini asrama-asrama embarkasi haji, pusat-pusat pendidikan dan atau pelatihan milik instansi pemerintah hingga kampus atau sekolah sudah dipersiapkan untuk menghadapi kondisi darurat.

"Sekarang lihat saja, banyak warga yang meregang nyawa di rumahnya atau di luar ruang perawatan rumah sakit akibat terbatasnya ruang dan tempat tidur serta peralatan penunjang kehidupan yang dibutuhkan. Saya sedih, setiap hari saya mendapat pesan permintaan tolong dari teman dan keluarga yang membutuhkan perawatan tetapi tidak bisa berbuat apa pun. Banyak dari mereka akhirnya meninggal dunia," kata dia.

Oleh karena itu, Deddy berharap pemerintah serius dan melakukan langkah konkret dalam menjalankan PPKM Darurat mulai 3–20 Juli. Dia mengingatkan agar pemerintah tegas menegakkan aturan, pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan harus digerakkan dan berperan aktif serta tegas dan disiplin.

"Warga yang keras kepala harus ditindak tanpa pandang bulu. Kepala Daerah yang tidak berpartisipasi secara serius diberikan sanksi, tidak boleh ada keraguan," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah menjelaskan bagaimana penerapan PPKM Darurat di lapangan.

"Apa yang membedakan PPKM darurat dari kebijakan PPKM Mikro dan PSBB? Indikatornya harus di-break down, jangan hanya ganti istilah yang membuat lelah publik," kata dia.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dengan pemda agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan. "Bukankah ujung tombak pelaksanaan PPKM Darurat ada di Pemda? Jangan sampai kebijakan jadi mandul dan tidak efektif karena kurangnya koordinasi pusat -daerah," ungkap Netty.

Selain itu, dia berharap PPKM Darurat ini harus kembali berorientasi kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Yang akhirnya akan kembali memulihkan perekonomian," kata Netty.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya