Ketua DMI JK: Penutupan Rumah Ibadah Harus Diterima dengan Baik

Menurut JK, rumah ibadah merupakan salah satu lokasi yang dijadikan masyarakat untuk berkumpul menjalankan ibadah dan bisa menimbulkan kerumunan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Jul 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 17:44 WIB
Jusuf Kalla
Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla atau JK (Tim Komunikasi Jusuf Kalla/JK)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat menerima dengan lapang keputusan pemerintah yang akan menutup rumah ibadah. Menurut JK, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menghentikan laju penularan Covid-19.

"Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan daripada Covid-19 ini ialah membatasi orang berkumpul, membatasi kerumunan. Hanya itu cara yang efektif di mana pun," ujar JK dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Menurut JK, rumah ibadah merupakan salah satu lokasi yang dijadikan masyarakat untuk berkumpul menjalankan ibadah dan bisa menimbulkan kerumunan. Maka dari itu, keputusan pemerintah kembali menutup rumah ibadah harus diterima masyarakat.

"Jadi karena itulah salah satu cara untuk menjaga keselamatan ialah tidak berkumpul, karena itulah maka aturan pemerintah yang baru menutup sementara rumah ibadah itu juga dilakukan tahun lalu. Dan itu juga berjalan baik, malah Ramadan tahun lalu itu juga masjid-masjid ditutup, begitu juga gereja di hari Minggu. Itulah solusi untuk menyelamatkan dan itu kita terima dengan baik," kata JK.

JK menyebut, dalam agama Islam disebutkan bahwa menghindari bahaya lebih utama dibandingkan mengambil manfaat. Maka dari itu, penutupan rumah ibadah yang dilakukan pemerintah harus dipandang sebagai salah satu cara menghindari masyarakat dari bahaya.

"Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM (darurat) yang baru bahwa (penutupan) rumah ibadah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua. Dalam agama Islam diutamakan untuk keselamatan sesama umat," kata JK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pemberlakuan PPKM Darurat

Diberitakan, pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya