PPKM Darurat, Polda Banten Tutup Pintu Masuk Wilayah Perbatasan

Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya menutup pintu masuk perbatasan yang ada di wilayahnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Jul 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 06:00 WIB
Polisi Putar Balikkan Kendaraan yang Nekat Mudik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas memberhentikan sebuah mobil saat penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya menutup pintu masuk perbatasan yang ada di wilayahnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Adapun ini sudah dilakukan pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00 WIB.

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup, diperketat, untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten kota juga diperketat," kata Rudy dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Dia juga menuturkan, selama PPKM Darurat, masyarakat diimbau beraktivitas di dalam rumah. Jangan keluar jika tidak ada keperluan yang mendesak.

"Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," terangnya.

Berdasarkan data dari Polda Banten, yang masuk ke dalam wilayah hukumnya, hanya Kota Serang yang masuk ke dalam level 4 PPKM Darurat.

Kemudian yang berada di level 3, ada Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Selanjutnya di level 2, ada Kabupaten Pandeglang. Sedangkan wilayah Tangsel dan Kota Tangerang, masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dijaga Ketat

PPKM Darurat ini akan dijaga ketat oleh kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah. Di kawasan Puspem Tangerang mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kemudian di Kabupaten Lebak berada di sekitar Alun-alun Rangkasbitung, mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB.

"Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik, serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada dua titik di wilayah hukum Polda Banten," kata Rudy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya