Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengatakan ada berbagai pertimbangan yang membuat penerbangan internasional belum ditutup di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satunya, pemerintah memikirkan nasib para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke tanah air.
"Pertimbangannya banyak. Salah satunya bagaimana dengan WNI dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan pulang. Seperti itu kan harus dipikirkan juga," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi kepada Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga
Menurut dia, pemerintah akan membahas apakah penerbangan internasional perlu ditutup atau dibiarkan buka selama periode PPKM darurat. Jodi menjelaskan bahwa penutupan penerbangan asing juga harus memikirkan berbagai aspek seperti, ekonomi dan hubungan luar negeri.
Advertisement
"Menutup penerbangan internasional tidak semata soal transportasi. Tapi juga hubungan luar negeri, kerjasama ekonomi dan lain-lain," katanya.
Kendati begitu, dia memastikan bahwa pemerintah melakukan pengetatan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Mulai dari, menunjukkan kartu vaksin hingga wajib menjalani karantina selama beberapa hari setibanya di Indonesia.
"WNA yang akan masuk harus suda vaksin dibuktikan dengan sertifikat, dan kemudian bukti (tes) PCR negatif, kemudian harus karantina," tutur Jodi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona dari negara lain.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa petunjuk teknis syarat perjalanan di masa PPKM Darurat disusun dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan.
Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM Darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali. Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam.
Untuk transportasi laut, kereta api, darat, serta angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.
Sementara untuk KA komuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin selama masa PPKM darurat. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ucap Budi Karya, Jumat 2 Juli 2021.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengecualian Sertifikat Vaksin
Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC pada perjalanan udara, laut dan angkutan penyeberangan.
Budi Karya menuturkan terdapat beberapa pihak yang mendapat pengecualian kepemilikan sertifikat vaksin untuk bepergian selama PPKM darurat berlangsung.
Mereka adalah orang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, sehingga dalam wilayah Jawa-Bali dan dari/menuju Jawa-Bali, tetap dapat pergi tanpa menunjukkan sertifikat vaksin.
"Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan," tuturnya.
Meski tidak menunjukkan sertifikat vaksin, pelaku perjalanan yang dimaksud harus tetap menunjukkan hasil tes PCR negatif 2x24 jam khusus pesawat, atau hasil tes antigen negatif 2x24 jam untuk transportasi lain.
Â
Â
Advertisement