PPKM Darurat, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat Garuda Indonesia

Garuda Indonesia menyatakan mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Jul 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyatakan mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan juga tengah dilakukan mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM Darurat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa sejalan dengan implementasi kebijakan PPKM Darurat, Garuda Indonesia terus menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memastikan komitmen Perusahaan untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi berjalan optimal dan selaras dengan langkah berkesinambungan Perusahaan guna memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia utamanya di periode PPKM Darurat ini.

"Ditengah ragam prefensi masyarakat terhadap layanan penerbangan di era kenormalan baru, kami di Garuda Indonesia berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik, tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif akan tetapi juga dengan menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat, utamanya di masa krusial seperti periode PPKM darurat ini", ungkap Irfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

"Komitmen tersebut yang saat ini turut kami hadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi COVID-19 di terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless, hingga yang utama memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM Darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Irfan

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Perjalanan Penumpang

Garuda Indonesia Dilarang Bawa Penumpang ke Hong Kong Usai Temuan Kasus Impor COVID-19
Penerbangan Garuda Indonesia ke Hong Kong di larang sementara mulai 22 Juni hingga 5 Juli. (Foto: Garuda-Indonesa.com).

Irfan turut memaparkan, selama penerapan PPKM Darurat disertai dengan berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara, diantaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang, serta ditunjang dengan komitmen penerapan protokol kesehatan Garuda Indonesia secara menyeluruh, khususnya melalui layanan penerbangan dengan awak pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen

"Hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat - dapat menjadi langkah berkesinambungan yang kami yakini dapat memaksimalkan langkah pencegahan serta meminimalisir risiko penyebaran virus di dalam pesawat”, papar Irfan.

“Dengan berbagai upaya adaptif dalam menghadirkan layanan penerbangan sehat ini yang juga turut diselaraskan dengan perkembangan kebijakan otoritas dan preferensi masyarakat terhadap layanan penerbangan, kami optimistis dapat semakin memperkuat perlindungan multi proteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara bersama Garuda Indonesia di periode PPKM Darurat ini", tutup Irfan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya