AirAsia Setop Penerbangan hingga Agustus 2021 Demi Dukung PPKM Darurat

Seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Jul 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 14:45 WIB
Cari Pesawat AirAsia di Indonesia, Singapura Terjunkan Hercules
TNI AU telah mengirim pesawat pengintai Boeing 737 surveillance untuk mencari Pesawat AirAsia yang hilang.

Liputan6.com, Jakarta -a Mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 terkini, AirAsia Indonesia (kode penerbangan QZ) mengumumkan penghentian sementara layanan penerbangan berjadwalnya. 

Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menekan laju penyebaran virus sejalan dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali.  

"Seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021," dikutip dari keterangan resmi AirAsia, Sabtu (3/6/2021).

AirAsia tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan charter dan kargo untuk mendukung misi repatriasi, pengiriman barang dan kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Tamu yang ingin mengubah penerbangannya selama periode ini dapat mengubah pembeliannya menjadi akun kredit yang berlaku hingga 730 hari (2 tahun) untuk pembelian tiket berikutnya atau dapat mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2021, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan.

Tamu juga dapat memilih untuk mengajukan pengembalian dana. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com. 

"AirAsia senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan setiap penumpang dan seluruh karyawannya. Kami akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwal kami kapan pun jika situasi membaik," kata keterangan resmi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi halaman Pertanyaan Umum (Frequently Asked Question) di sini atau hubungi tim Layanan Pelanggan kami yang tersedia setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB di support.airasia.com. 

Seluruh tamu AirAsia diimbau untuk memantau dari waktu ke waktu informasi imbauan perjalanan AirAsia yang tersedia di aplikasi super airasia, airasia.com dan sosial media airasia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat Garuda Indonesia

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyatakan mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan juga tengah dilakukan mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM Darurat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa sejalan dengan implementasi kebijakan PPKM Darurat, Garuda Indonesia terus menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memastikan komitmen Perusahaan untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi berjalan optimal dan selaras dengan langkah berkesinambungan Perusahaan guna memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia utamanya di periode PPKM Darurat ini.

"Ditengah ragam prefensi masyarakat terhadap layanan penerbangan di era kenormalan baru, kami di Garuda Indonesia berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik, tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif akan tetapi juga dengan menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat, utamanya di masa krusial seperti periode PPKM darurat ini", ungkap Irfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

"Komitmen tersebut yang saat ini turut kami hadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi COVID-19 di terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless, hingga yang utama memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM Darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Irfan 

Syarat Perjalanan Penumpang

Garuda Indonesia Dilarang Bawa Penumpang ke Hong Kong Usai Temuan Kasus Impor COVID-19
Penerbangan Garuda Indonesia ke Hong Kong di larang sementara mulai 22 Juni hingga 5 Juli. (Foto: Garuda-Indonesa.com).

Irfan turut memaparkan, selama penerapan PPKM Darurat disertai dengan berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara, diantaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang, serta ditunjang dengan komitmen penerapan protokol kesehatan Garuda Indonesia secara menyeluruh, khususnya melalui layanan penerbangan dengan awak pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen

"Hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat - dapat menjadi langkah berkesinambungan yang kami yakini dapat memaksimalkan langkah pencegahan serta meminimalisir risiko penyebaran virus di dalam pesawat”, papar Irfan.

“Dengan berbagai upaya adaptif dalam menghadirkan layanan penerbangan sehat ini yang juga turut diselaraskan dengan perkembangan kebijakan otoritas dan preferensi masyarakat terhadap layanan penerbangan, kami optimistis dapat semakin memperkuat perlindungan multi proteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara bersama Garuda Indonesia di periode PPKM Darurat ini", tutup Irfan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya