Kantor Wali Kota Jakarta Timur Disiapkan Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19

M Anwar mengatakan, seiring kasus Covid-19 yang meningkat di Ibu Kota, pihaknya menyiapkan ruang isolasi bagi pasien terpapar virus Corona.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jul 2021, 08:06 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 07:00 WIB
FOTO: Peningkatan Kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri berada di luar RS Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Bertepatan dengan HUT ke-494 DKI Jakarta, ada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah memasuki fase kritis. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, seiring kasus Covid-19 yang meningkat di Ibu Kota, pihaknya menyiapkan ruang isolasi bagi pasien terpapar virus Corona berstatus orang tanpa gejala atau OTG di Gedung Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

"Persiapannya kita sudah menyiapkan alat tidur. Nanti kita siapkan mesin cuci untuk bersih-bersih, termasuk makan kita siapkan, untuk menjemur," kata Anwar, Sabtu (3/7/2021).

Seperti dilansir dari Antara, dia menjelaskan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tersebut berada di lantai 4 dan lantai 8 Gedung Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Total bisa menampung 400 pasien.

Meski demikian, dia mengatakan alih fungsi ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 tidak mengganggu aktivitas pelayanan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

"Karyawan yang masuk kan hanya 25 persen. Gedung ini hanya untuk pertemuan. Pak Gubernur juga sudah perintahkan untuk tidak ada kegiatan semua konsentrasi penyelamatan Covid-19," kata Anwar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat Hari Pertama Berjalan Tertib

Pemerintah menyebut pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hari pertama berjalan dengan lancar dan tertib. Adapun kebijakan PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Dari berbagai laporan yang dihimpun di lapangan sampai dengan sore ini, pemberlakuan PPKM darurat berjalan dengan lancar, tertib dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers, Sabtu (3/7/2021).

Dia meningatkan pemerintah daerah dan aparat di lapangan segera melakukan intervensi apabila ditemukan hal-hal yang tak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Jodi menekankan bahwa PPKM darurat diberlakukan untuk menyelematkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

"Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi. Ingat, PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya