Liputan6.com, Jakarta - Kepadatan penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line terjadi di Statiun Bojong Gede pada pekan pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021) pagi.
Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat melalui media sosialnya.
Seperti yang disampaikan dari akun Twitter @danny_agger yang menyampaikan bahwa terjadi antrean yang cukup panjang di pintu masuk Statiun Bojong Gede. Berdasarkan foto yang diunggahnya, terlihat kepadatan masyarakat tanpa ada jaga jarak.
Advertisement
"Tolong kasih solusi @CommuterLine hari pertama PPKM namun kepadatan terjadi diluar stasiun bukannya percuma ya ? #PPKM #stasiunbojonggede," tulis pemilik akun @danny_agger, Senin (5/7/2021
Dalam video yang diunggah @danny_agger juga terlihat masyarakat yang berdesak-desakan untuk masuk dan keluar Statiun Bojong Gede. Keluhan yang sama juga disampaikan pemilik akun Twitter @absptn.
"PPKM pagi ini dibuka oleh pemandangan antrian mengular di Statiun Bojong Gede,semangat buat pejuang KRL, sekian dan terimakasih," tulisnya.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menjelaskan bahwa antrean yang mengular disebabkan adanya pembatasan jumlah penumpang di masa PPKM darurat. Sesuai aturan, jumlah penumpang dalam satu gerbong maksimal 52 orang.
"Selamat pagi, sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter mengikuti pembatasan kuota pengguna di atas KRL sejumlah 52 orang agar lebih memaksimalkan jaga jarak antar pengguna di dalam KRL," tulis pihak PT KCI dalam akun twittwernya @CommuterLine menanggapi keluhan sejumlah penumpang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyesuaian Waktu Operasional
Seperti diketahui, sejumlah transportasi di DKI Jakarta melakukan penyesuaian waktu operasional selama pelaksanaan PPKM darurat. Mulau dari, Transjakarta, MRT, LRT hingga KRL Jabodetabek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyebrangan di masa PPKM darurat.
Pada waktu operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.
Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.
Advertisement