Polda Metro Jaya Buka Kontak Aduan Masyarakat di Masa PPKM Darurat

Polda Metro Jaya membuka kontak aduan atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2021, 12:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 12:02 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meluncurkan program Kampung Tangguh Jaya di Cengkareng, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka kontak aduan atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengajak masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan pelanggaran PPKM Darurat, seperti perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor.

"Bisa melapor melui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110," ujar Fadil usai apel penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, melansir Antara, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada restoran atau tempat makan yang masih melayani makan di tempat saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Fadil menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauannya dalam pelaksanaan PPKM Darurat  beberapa hari terakhir, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran itu seperti masih adanya pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang bekerja di kantor.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Ada Aturan Jelas

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran

Padahal, menurut Fadil, pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat untuk perusahaan.

"Sampaikan kepada majikan, sampaikan kepada atasan di setiap perkantoran untuk menjaga keselamatan," tegas dia.


Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat

Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat
Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya