Kemendagri Sosialisasi Innovative Government Award 2021, Simak Tahapan Penilaiannya!

Tahun 2021 ini, Badan Litbang Kemendagri kembali melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah serta penghargaan Innovative Government Award (IGA).

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Jul 2021, 21:26 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 21:25 WIB
Kemendagri Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Innovative Government Award 2021
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni saat Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtual, Kamis, 8 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta Tahun 2021 ini, Badan Penelitian & Pengembangan Kementerian Dalam Negeri kembali melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah serta penghargaan Innovative Government Award (IGA). Sebagai langkah awal. Badan Litbang Kemendagri menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtual, Kamis, 8 Juli 2021.

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai Indeks Inovasi Daerah dan mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, gelaran ini juga bertujuan untuk memperkenalkan pembaruan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah. 

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, tingkat partisipasi Pemda dalam melaporkan inovasinya melalui sistem Indeks Inovasi Daerah dapat meningkat signifikan,” ujar Agus Fatoni yang menjadi pembicara kunci dalam acara tersebut.

Fatoni menambahkan, setiap tahun, Kemendagri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Pada tahun 2020 lalu, Kemendagri telah menjaring sedikitnya 17.779 inovasi dari 484 pemerintah daerah. Namun, dari data yang ada, masih terdapat 58 daerah berkategori tidak dapat dinilai (disclaimer). Kategori ini didapat karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya. 

Dirinya berharap, pada tahun ini seluruh Pemda dapat melaporkan hasil inovasinya. Lantaran, hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 388 ayat (7). 

“Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri,” terang Fatoni.

 

Penilaian Indeks Inovasi Daerah

Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni saat Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtual, Kamis, 8 Juli 2021.

Fatoni juga mengungkapkan, pada pelaksanaan Indeks Inovasi Daerah tahun lalu, Kemendagri telah memberikan penghargaan berupa piagam dan trofi kepada 195 daerah kategori sangat inovatif. Selain itu, di antara daerah tersebut, sebanyak 31 daerah penerima IGA, diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).

Ia berharap, berbagai capaian inovasi di daerah dapat memperkuat kerja sama antardaerah, sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal. 

“Selain berkompetisi dalam inovasi, daerah juga perlu membina kerja sama, berkolaborasi, saling mengisi, saling belajar dan mengoptimalkan kekhasan daerah,” terangnya. 

Fatoni mengimbau daerah untuk tidak semata-mata hanya ingin mendapatkan penghargaan dalam melakukan inovasi. Namun yang terpenting adalah agar tercipta budaya kerja yang kreatif dan inovatif.

"Inovasi bukan tujuan, tapi cara meningkatkan kinerja daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah," sambung Fatoni.

 

Tahapan Penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Matheos Tan dalam kesempatan yang sama menjelaskan tahapan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.

Pada tahap awal, daerah diminta melaporkan data inovasi dengan menginputnya pada Indeks Inovasi Daerah melalui situs https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Tahapan penginputan tersebut akan dimulai pada Juni sampai dengan 13 Agustus 2021. 

Selanjutnya data input akan divalidasi dan dilakukan pengukuran mandiri oleh Pemda, untuk kemudian dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan pengukuran indeks. Pengukuran indeks sendiri akan menggunakan 36 indikator. 

Setelah dilakukan pengukuran, maka akan menghasilkan ranking Indeks Inovasi Daerah di tiap klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat.  

“Tahun ini kami mengajak pihak eksternal yang independen untuk melakukan quality control. Upaya ini kami lakukan agar menghasilkan pengukuran dan penilaian inovasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Theo.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya