Driver Ojek dan Taksi Online Diwajibkan Miliki STRP Saat Melintas ke Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jul 2021, 07:15 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 07:15 WIB
[Bintang] Dapat Driver Ojol Cewek, yang Dilakukan Cowok Ini Langsung Viral
Ilustrasi ojol (Ilustrasi: Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.

Kata dia, para petugas akan melakukan pemeriksaan STRP di lokasi penyekatan yaitu perbatasan dengan Jakarta.

"Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Syafrin juga menyebut para pengendara ojek dan taksi online juga diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Para pengusaha diharuskan mendaftarkan drivernya atau pengemudi untuk mendapatkan STRP.

"Untuk ojek online memang untuk antarkan barang diperbolehkan. Tetapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ucap dia.

Selain itu, dia juga mengatakan para penumpangnya pun juga harus memiliki STRP dan sertifikat vaksinasi.

"Maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didaftarkan Perusahaan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut untuk pendaftaran membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.

Anies mengatakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan yang mendaftarkan pegawainya.

"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya