Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Segera Disidang

Jerat pasal yang disangkakan kepada Cynthiara Alona dan kedua tersangka yakni Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Jul 2021, 19:01 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 19:01 WIB
Cynthiara Alona
Cynthiara Alona datang ke Kejari Kota Tangerang untuk menyerahkan berkas tindak pidananya, Rabu (14/7/2021) Siang tadi. (Foto/Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Berkas kasus prostitusi online yang menjerat Cynthiara Alona akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk masuk ke tahap persidangan.

Selain itu, penahanannya juga akan dipindahkan usai berkasnya dinyatakan sudah lengkap. Hal ini diungkap Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.

"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).

Selain Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya, sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Wira.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona. Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.

"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelasnya.

Sementara, untuk jerat pasal yang disangkakan kepada Cynthiara Alona dan kedua tersangka yakni Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cynthiara Serahkan Berkas Tindak Pidana

Dari pantauan di lokasi, Cynthiara Alona datang ke Kejari Kota Tangerang untuk menyerahkan berkas tindak pidananya, Siang tadi. Bedanya, Cynthiara Alona tampak berpakaian serba tertutup alias berhijab.

Dia datang dengan menggunakan kerudung berwarna ungu dan gamis panjang berwarna kuning. Model kawakan tersebut juga datang bersama dua tersangka lainnya yakni AA dan DA.

Di ruang administrasi, Cynthiara tampak sedang mengisi data diri lengkap dan alasan kenapa ditangkap waktu itu.

"Berarti ini saya tulis karena prostitusi ya pak, duh tulisan udah kayak ceker ayam ini maaf ya," kata Cynthiara sambil tertawa.

Diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap dan dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena melakukan praktik prostitusi online disebuah hotel kawasan Kecamatan Larangan, Kecamatan Kreo, Kota Tangerang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya