Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah imbauan dikeluarkan jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Imbauan ini dikeluarkan mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Salah satunya disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata, dan aktivitas masyarakat.
Advertisement
"Terkait dengan mobilitas, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, kepentingan persalinan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," kata Wiku dalam konferensi pers, Sabtu, 17 Juli 2021.
Tak hanya Satgas Penanganan Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan sederet imbauannya dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 2021.
Menag Yaqut melarang masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan. Dia mengimbau salat id dilakukan di rumah masing-masing.
Berikut sederet imbauan para tokoh mulai dari Satgas, PBNU, hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi jelang Hari Raya Idul Adha 2021, dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas Penanganan Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata, dan aktivitas masyarakat.
"Terkait dengan mobilitas, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, kepentingan persalinan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," kata Wiku dalam konferensi pers, Sabtu, 17 Juli 2021.
Wiku menyebut, pelaku perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha yang dikecualikan ini wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja pada pimpinan di instansi masing-masing. Sementara masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah.
Dia mengatakan, untuk pelaku perjalanan antar daerah syarat yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Yakni wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.
Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," kata Wiku.
Sementara terkait kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan sementara untuk rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah pada zona merah dan oranye wajib di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk dalam cakupan zona merah dan oranye bisa melaksanakan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasikan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," jelas dia.
Khusus kawasan wisata selama libur Idul Adha, untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat, ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah non PPKM Darurat dan non PPKM Mikro Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan maka mohon seluruh elemen pemangku kepentingan, baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan maupun rekan-rekan media, wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat," tandas Wiku.
Advertisement
PBNU
Umat Islam dan warga NU di Tanah Air diimbau untuk merayakan Idul Adha di rumah masing-masing. Selain itu, juga diharapkan tidak mudik lebaran ke kampung halaman.
Imbauan ini dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam surat edaran Nomor 4165/C.1.34/07/2021 disebutkan tentang pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah.
Anjuran ini disampaikan mengingat kasus Covid-19 dan varian barunya masih terus mengganas di Indonesia. Selain itu, juga memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.
"Dalam menyambut dan melaksanakan Idul Adha 1442 H beserta seluruh rangkaian kegiatannya di rumah masing-masing bersama keluarga inti dengan khidmat dan senantiasa meningkatkan doa serta permohonan kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera dapat teratasi," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
"Selama PPKM Darurat, dalam menyambut dan melaksanakan Idul Adha 1442 H agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau pun mudik ke kampung halaman," pesan PBNU.
Surat edaran PBNU ini ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia dan Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama. Kemudian Asosiasi Pesantren di bawah naungan RMI-Nahdlatul Ulama dan segenap warga Nahdliyin se-Indonesia.
Selain Said Aqil Siradj, surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBNU, Sekretaris Jenderal, Katib Aam PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Pejabat Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar.
PP Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan, meniadakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka di masa pandemi Covid-19 bukan untuk mengurangi ajaran agama.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang merenggut ribuan nyawa.
"Meniadakan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama," kata Haedar dikutip dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (18/7/2021).
Karena itu, dia berharap Idul Adha dalam keadaan pandemi Covid-19 ini, diharapkan semua umat untuk menghindari kerumunan.
"Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus Covid-19 yang sangat mengancam jiwa ini," ucap Haedar.
Haedar berharap agar bangsa ini aman terjaga dari segala amuk marah bahaya.
"Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya serta selalu dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya," jelas Haedar.
Advertisement
Wali Kota Tangerang
Pemerintah daerah (Pemda) di tiga wilayah Tangerang, kompak mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Pasalnya, penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.
Terlebih, pelaksanaan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 31 Juli mendatang.
Seperti di Kota Tangerang, Wali Kota Arie R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 Masehi, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan, selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Arief.
Terkait pelaksanaan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari. Mulai 11 hingga 13 dzulhijah atau 21-23 Juli 2021.
"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," tutur Arief.
Lalu, untuk Kabupaten Tangerang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengimbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Kita lihat secara situasional, mengingat saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi dan masa PPKM Darurat. Makanya, untuk yang zona merah kita imbau supaya ditiadakan dulu kegiatan salat Idul Adha, serta, takbir di masjid. Dan silakan diadakan di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi.
Sementara, untuk wilayah yang sudah masuk dalam zona oranye, maka diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan takbir di masjid.
Sedangkan untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, MUI meminta hanya dilakukan oleh pihak panitia saja, sehingga meminimalisir kerumunan.
Begitu juga dengan Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga sudah mengeluarkan surat edaran agar warganya memilih salat Id di rumah saja.
"Untuk kawasan zona merah, silahkan pelaksanaan salat Iduladha d irumah saja," tutur Benyamin.
Gubernur Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau umat Islam salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan, selain salat Idul Adha di rumah masing-masing, malam takbiran di masjid atau musala dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.
"Takbir keliling, baik dengan berjalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan juga ditiadakan. Ini semua demi menjaga serta mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, terutama di Jatim," kata mantan Bupati Tulungagung tersebut, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
SE tersebut mengatur tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur tersebut mengacu pada Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
Terkait pelaksaan kurban, pada SE Gubernur Jatim dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11-13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021 dengan memperhatikan waktu pelaksanaan.
Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sedangkan pemotongan hewan di luar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik.
Penyelenggara juga melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas saat melakukan pemotongan-pengulitan-pencacahan, pengemasan daging, hingga pendistribusian daging hewan kurban.
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik penerima.
Bagi petugas dan pihak yang berkurban diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.
Kemudian, penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar seluruh kegiatan Idul Adha pada 2021 ini, mengikuti arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut termasuk dalam mulai takbiran sampai penyembelihan hewan kurban.
Anies menyerukan ini lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat Covid-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021.
Berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, 16 Juli kemarin, Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam yakni alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musala dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.
Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan juknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.
Kemudian Tausiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.
Kemudian Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Keempat, melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).
Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
"Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut.
Menteri Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa saat ini tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Hal ini mengingat pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah.
"Bahwa salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi.
"Rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan. Ada jemaah, misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.
Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.
Larangan ini juga berlaku untuk arak-arakan, baik di kendaraan atau jalan kaki. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di dalam rumah saja.
"Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," ujarnya.
Yaqut juga meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas, terlebih untuk tidak mudik saat Iduladha, mengingat kasus positif Covid-19 masih meningkat.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut.
Dia menuturkan, mudik saat Iduladha dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membahayakan jiwa. Karena, itu menundanya sama saja dengan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkap Yaqut.
Yaqut berharap, agar masyarakat bisa bersabar dan tidak mudik pada Iduladha tahun ini. Dia percaya, hal itu dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19.
Dia melanjutkan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan, kata dia, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
"Secara substansi penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan sosial distancing, kemudian penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri petugas penyembelihan atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban," tuturnya.
Yaqut berharap hewan kurban selesai disembelih tiga hari usai pelaksanaan Idul Adha.
"Kami juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah," kata Yaqut.
Selain itu, proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.
Soal pembagian kurban, lanjut Yaqut, tidak boleh ada kerumunan. Disarankan masyarakat dibagikan kupon.
"Soal pembagian tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," tutur Yaqut.
"Tidak lagi seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi itu, seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi kupon sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Untuk kurban tahun ini, Menaq Yaqut sangat berharap pembagian daging kurban diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak. Sehingga, antrean dalam pembagian daging dilarang.
"Artinya dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mentions oleh panitia penyembelihan hewan kurban," jelas dia.
Advertisement
Wakil Presiden
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjemaah baik di masjid maupun lapangan.
"Berjemaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021), seperti dikutip dari Antara.
Ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Ma'ruf.
Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk membantu mengomunikasikan ke masyarakat tentang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Dia meminta keduanya dapat memastikan perayaan hari raya itu tetap menjaga protokol kesehatan.
Hal ini mengingat kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.
"Mungkin Bapak Wapres bisa bantu, dalam hal ini Pak Menag bisa komunikasikan ke bawah, sehingga perayaan Hari Raya Idul Adha betul-betul bisa lebih khidmat, tapi semua bisa jaga prokes," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas seperti yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 17 Juli 2021.
Adapun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Jokowi meminta agar Hari Raya Idul Adha dengan tetap menjaga protokol kesehatan disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
"Yang berkaitan dengan Idul Adha saya betul-betul minta agar dikomunikasikan dengan baik," ucap Jokowi.
Advertisement