Ma'ruf Amin Imbau Umat Islam Salat Idul Adha di Rumah

Ma'ruf mengatakan, ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah kondisi PPKM Darurat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 18 Jul 2021, 10:36 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 10:03 WIB
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjemaah baik di masjid maupun lapangan.

"Berjemaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021), seperti dikutip dari Antara.

Ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Ma'ruf.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Masyarakat Tidak Berkerumun

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Idul Adha.

"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid," kata dia.

Ketentuan terkait penyesuaian ibadah Idul Adha 1442 H dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari penularan COVID-19 dan menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

"Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM Darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," tandas Ma'ruf Amin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya