Cek 5 Seruan Anies Baswedan Terkait Idul Adha 2021

Anies menyerukan untuk tidak melaksanakan takbir keliling, namun digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2021, 14:18 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 13:54 WIB
Anies Baswedan
(Youtube)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar seluruh kegiatan Idul Adha pada 2021 ini, mengikuti arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut termasuk dalam mulai takbiran sampai penyembelihan hewan kurban.

Anies menyerukan ini lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat COVID-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021.

Berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, 16 Juli kemarin, Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam yakni alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musala dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.

Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan juknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

Kemudian Tausiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.

Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah COVID-19.

Kemudian Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Keempat, melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi COVID-19.

Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19. Kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

"Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya