DKI Jakarta Ajukan Revisi Perda, Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021) soal penegakan hukum pelanggaran prokes.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jul 2021, 18:40 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 18:40 WIB
FOTO: PSBB Diperpanjang, PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021) soal penegakan hukum pelanggaran prokes.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap DPRD dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan raperda tersebut.

"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Ariza dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Ariza menyatakan penegakan pelanggaran protokol kesehatan perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain seperti penyidik PNS alias Satpol PP.

“Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Wagub DKI Jakarta Ariza.

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci, lanjutnya, telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dua, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang datau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penambahan Ketentuan Pidana

Ketiga, kata Ariza, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.

"Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan. Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga. Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Ariza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya