Jokowi Siapkan Rp 1,3 Triliun untuk Hancurkan Limbah Medis Covid-19

Jokowi meminta agar seluruh instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius segera diselesaikan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jul 2021, 15:32 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 15:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19 harus ikuti prosedur dan kaidah ilmiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menyiapkan dana Rp 1,3, triliun untuk mengahancurkan limbah bahan beracun berbahaya (B3) medis selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah mencatat limbah penanganan Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021.

"Dana yang diproyeksikan Rp 1,3 triliun yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insenerator dan sebagainya," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan dana Rp 1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis rencananya akan diambil dari anggaran Satgas Covid-19, dana alokasi umum (DAU), atau dana bagi hasil (DBH).

Berdasarkan arahan Jokowi, dana tersebut akan digunakan untuk membangun alat-alat pemusnah seperti insenerator atau strider.

"Nanti akan dijelaskan sistem dan lain-lain oleh Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi) untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilaksanakan," jelasnya.

Menurut dia, 18.460 ton limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat Covid-19, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi hingga vaksinasi. Sementara itu, data asosiasi Rumah Sakit menyebut bahwa limbah medis mencapai 383 ton per hari.

Siti mengakui bahwa memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 medis mencapai 493 ton per hari dan terbilang cukup. Namun, fasilitas tersebut hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Beri Relaksasi Izin Insenerator

LIMBAH B3 MEDIS INFEKSIUS COVID-19
Petugas berdiri di antara tempat sampah berisi limbah B3 medis Infeksius Covid-19 yang akan dimusnahkan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat, Kamis (10/12/2020). PT Jasa Medivest telah memusnahkan lebih dari 500 ton limbah B3 medis dari Maret - Oktober 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar seluruh instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius segera diselesaikan. Pemerintah pun akan memberikan relaksasi dengan mempercepat izin insenerator.

"Selain izin dipercepat, relaksasinya bahwa insenerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius, dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," tutur dia.

Adapun limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.

"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ucap Siti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya