Polisi Tunggu Hasil Analisis PPATK Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Polisi menunggu hasil pemeriksaan dan analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kisruh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Agu 2021, 11:25 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 11:04 WIB
Kapolda Sumsel Telusuri Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Sejak Awal
Keluarga mendiang Akidi Tio saat menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 Triliun ke Polda - Pemprov Sumsel (Dok. Humas Polda Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menunggu hasil pemeriksaan dan analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kisruh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hasil dari pemeriksaan PPATK, baik itu menyangkut rekening dan hal lainnya, akan menjadi materi tambahan dalam proses penyelidikan Polri.

"Ya, kami menunggu hasil pemeriksaan PPATK," tutur Argo dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Menurut Argo, penyelidikan terkait sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio dilakukan sepenuhnya di Polda Sumatera Selatan. Nantinya, hasil pemeriksaan keuangan PPATK akan diserahkan ke penyidik Polda Sumatera Selatan dengan pengawasan penuh tim internal Mabes Polri.

"Tunggu saja ya," kata Argo.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyampaikan hasil temuan menyimpulkan bahwa tidak ada Rp 2 triliun di bilyet giro ataupun rekening keluarga Akidi Tio dan pihak terkait lainnya, yang rencananya akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19.

"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).  

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Pemeriksaan PPATK

Menurut Dian, bilyet giro sendiri merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

"Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," jelas dia.

Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp 2 triliun.

"Nah, ini permintaannya Rp 2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp 1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," Dian menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya