Kemenag Beri Keringanan UKT untuk 160 Ribu Mahasiswa PTKN

Selain bantuan UKT, Kemenag juga merealisasikan bantuan paket data internet bagi mahasiswa dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

oleh Yopi Makdori diperbarui 05 Agu 2021, 13:24 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 13:24 WIB
Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kemendikbud
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu membakar ban saat unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Mereka menuntut adanya keringanan uang tunggal kuliah (UKT) sebesar 50 persen di tengah pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan keringanan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di seluruh Indonesia. Pada periode tahun ajaran 2020/2021, Kemenag telah memberikan keringanan UKT kepada 160 ribu mahasiswa PTKN.

"Kementerian Agama juga melakukan kebijakan keringanan UKT sebagaimana Kemendikbud, bagi mahasiswa terdampak Covid-19 dalam bentuk pengurangan penundaan dan angsuran UKT kepada kurang lebih 160.563 mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri. Jika dinominalkan total anggarannya sekitar Rp 54.506.376.000," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah acara yang disiarkan lewat kanal Youtube Kemendikbud, dikutip Kamis (5/8/2021).

Selain bantuan UKT, Kemenag juga merealisasikan bantuan paket data internet bagi mahasiswa dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

"Untuk mahasiswa PTKN sebesar Rp 54.445.346.000 dan paket gerakan sosial lainnya," ujar Yaqut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk melanjutkan kebijakan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan UKT ini kami berikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa," ucap Nadiem dalam konferensi pers secara daring pada Rabu 4 Agustus 2021.

Nadiem menjelaskan, jika besaran UKT lebih besar dari jumlah tersebut, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Dia menekankan, beasiswa ini diberikan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah dan tidak sedang menerima bantuan lainnya dari pemerintah, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Adapun mereka yang layak menerima bantuan UKT ini adalah mahasiswa yang kondisi keuangannya tengah sulit. "Keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Digitalisasi Madrasah

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok Kemenag)

Menag Yaqut juga menegaskan komitmennya untuk melakukan digitalisasi di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag. Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 299 miliar untuk mendorong digitalisasi madrasah.

Anggaran sebesar itu, lanjut Yaqut bukan hanya diperuntukkan mendigitalisasi madrasah, melainkan juga untuk optimalisasi sanitasi di sana.

"Pada tahun 2021 kami menyiapkan anggaran bantuan afirmasi madrasah untuk mendukung optimalisasi sanitasi dan program digitalisasi pendidikan senilai 399 miliar yang diperuntukkan bagi 2.666 madrasah di seluruh Indonesia," ujar Yaqut.

Di samping, pihaknya juga tengah mengembangkan aplikasi guna mempercepat proses tersebut. Menurut Yaqut, platform itu disebut Super App. Usaha ini diakselerasi dengan memperkuat jaringan internet dan listrik di daerah-daerah yang masih kerap terkendala kedua masalah itu.

"Dalam konteks upaya pengembangan digitalisasi pendidikan, kami juga sudah sedang dan akan melakukan sejumlah terobosan di antaranya adalah pengembangan platform Super App yang akan menjadi semacam rumah digital di Kemenag, program buku digital madrasah, optimalisasi e-Learning madrasah, dan penguatan jaringan listrik dan internet di wilayah 3T," pungkas Yaqut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya