Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk melanjutkan kebijakan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bantuan UKT ini kami berikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa," ucap Nadiem dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (4/8/2021).
Baca Juga
Nadiem menjelaskan, jika besaran UKT lebih besar dari jumlah tersebut, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Advertisement
Nadiem menekankan bahwa beasiswa ini diberikan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah dan tidak sedang menerima bantuan lainnya dari pemerintah, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Adapun mereka yang layak menerima bantuan UKT ini adalah mahasiswa yang kondisi keuangannya tengah sulit. "Keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disalurkan Langsung ke Perguruan Tinggi
Adapun mekanismenya, kata Nadiem, mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT dapat langsung mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
"Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," ujar Nadiem.
Advertisement