Kapolri Keluarkan Surat Telegram Terkait Dukungan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, jajaran Polri harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah. Bukan malah menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2021, 22:15 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 22:15 WIB
FOTO: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram dalam rangka menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-III dan kuartal-IV tahun 2021. Hal itu menjadi komitmen di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini mencapai 7,07 persen pada kuartal ke-II.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, jajaran Polri harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah. Bukan malah menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Polri mendukung penuh pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Agus dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 dan ditujukan kepada para Kapolda agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI di wilayah masing-masing.

Adapun instruksinya adalah sebagai berikut:

1. Pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD) melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemda untuk meningkatkan penyerapan anggaran.

2. Pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dukung Kebijakan Pemerintah

3. Mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinian berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi diwilayah masing-masing.

4. Menghindari tindakan penegakan hukum yang kontra produktif sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya