Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut mengomentari aturan baru KPK soal perjalanan dinas lembaga antirasuah itu yang dibiayai panitia penyelenggara.
Dia memandang, apa yang dilakukan KPK tersebut jelas telah melegalkan praktik gratifikasi.
Baca Juga
"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi, dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK yang selama ini sanagat kuat menjaga interigritas insan KPK," ujar Samad dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Advertisement
Dia menilai, pemberlakuan aturan baru ini akan membawa KPK semakin hancur. Menurutnya, kehancuran tersebut karena ulah pimpinannya sendiri.
"Jadi yang menghancurkan dan Mematikan KPK sebenarnya Pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan Perkomnya ini. Jadi Integritas yang selama ini sudah dibangun dihancurkan oleh Pimpinan KPK sekarang lewat peraturan baru ini," kata Samad.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perubahan Peraturan KPK (Perkom) terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melakukan harmonisasi aturan.
"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas," ujar Ali dalam keterangannya, dikutip Senin (9/8/2021).
Ali mengatakan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan, perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya. Ali menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari paniti penyelenggara tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali.
Pada aturan itu juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.
Advertisement