Dirlantas Polda Metro: 8 Ruas Jalan Akan Uji Coba Ganjil Genap

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat di Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Agu 2021, 20:23 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 20:02 WIB
Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat di Jakarta.

Ganjil genap akan diberlakukan dan tak ada lagi penyekatan, yang awalnya diberlakukan di 100 titik.

Adapun pembatasan kendaraan dengan sistem ganji genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. Nantinya ini berlaku pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Sambodo menuturkan, nantinya ini akan mulai diuji coba pada Kamis 12 Agustus 2021.

"Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan, kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ruas Jalan Diuji Coba

Berikut ruas jalan yang akan diuji coba untuk diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. MH. Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8. Jalan Gatot Subroto.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya