Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkap posting-an Dokter Richard Lee di akun media sosial (medsos) miliknya yang telah disita kepolisian terkait perkara hukum.
Akun medsos Richard Lee itu telah disita sebagai barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Heni Sagara Bantah Tudingan Mafia Skincare, Bakal Somasi Nikita Mirzani hingga Richard Lee dan Oky Pratama
Oky Pratama Kolaborasi Bareng Dokter Ekles dan Richard Lee, Ajak Berantas Produk Skincare Abal-abal
Sudah Dibantah, DPR Tegaskan Hukum Tetap Harus Ditegakkan soal Kasus Dugaan Konten Hoaks Dokter Richard Lee
Rovan mengatakan, penyidik menemukan posting-an di akun @drrichard_lee pada 6 Agustus 2021.
Advertisement
Adapun posting-annya berbunyi, "hai semua saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan".
Menurut Rovan, Richard Lee sebenarnya telah mengetahui akun tersebut disita polisi berdasarkan surat penyitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2020.
Juga dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021.
"Bahwa berdasarkan penyelidikan pada 6 Agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik," ujar dia.
Hilangkan Barang Bukti
Tak cuma itu, Rovan menyebut, beberapa posting-an yang pernah disita sebagai barang bukti diduga dihilangkan oleh Richard Lee. Atas dasar itulah, penyidik akhirnya memutuskan menjemput Richard Lee dari kediamannya.
"Dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, Richard Lee tersandung dua kasus. Yusri menyebut, perkara yang kini dihadapi sang dokter berbeda dengan yang dilapokan selebritas Kartika Putri.
"Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barnag bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan," ucap dia.
Advertisement