Gugatan ke Kubu KLB Moeldoko Ditolak, Demokrat Pelajari Putusan Hakim

Bambang menilai, Majelis Hukum PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan, tetapi putusan itu menyebut bahwa Majelis Hakim tidak menerima gugatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2021, 19:54 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 19:54 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). AHY mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang yang didaftarkan kubu Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menerima  gugatan terhadap 12 pengurus kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko. 

Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto mengatakan, hasil analisis dan evaluasi terhadap putusan itu akan menjadi dasar untuk memastikan langkah hukum selanjutnya, 

Tim Pembela Demokrasi merupakan nama tim kuasa hukum dari dua pengurus DPP Partai Demokrat yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya.

Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa Majelis Hukum PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan, tetapi putusan itu menyebut bahwa Majelis Hakim tidak menerima gugatan.

Artinya, Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, kata tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Walau demikian, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat tetap menerima putusan Majelis Hakim yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. 

Bambang Widjojanto  mengatakan pihaknya yakin telah mengikuti persidangan, termasuk mediasi sesuai dengan prosedur.

“Pemohon telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah, dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” terang Bambang.

Bambang mengaku membuat pernyataan itu merespons pihak tergugat yang keberatan terhadap ketidakhadiran AHY pada proses mediasi.

"Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirim surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum ketidakhadirannya,” terang Bambang.

AHY juga telah memberikan kuasa kepada Sekjen DPP Partai Demokrat untuk mewakili dirinya hadir saat mediasi, kata dia menambahkan.

Putusan Hakim tak Ubah Fakta

Bambang menegaskan putusan hakim itu tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat pimpinan AHY merupakan partai yang diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan oleh putusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

"Karena itu, klaim pihak KLB yang mengatakan putusan Majelis Hakim Jakarta Pusat sebagai awal memenangkan keabsahan KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlalu dini," Bambang menandaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya