Bamsoet: Amandemen UUD 1945 Tidak Mungkin Membuka Kotak Pandora

Bamsoet menyebut PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Agu 2021, 09:52 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 09:47 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR 2021 di Jakarta.
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR 2021 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo membahas amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato di Sidang Tahunan MPR 2021. Bamsoet menyebut amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8/2021).

Bamsoet menyebut PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya.

Tak Kurangi Kewenangan Pemerintah

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya