Polisi Periksa David Noah pada 20 Agustus 2021 Atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,15 Miliar

Personel grup band Noah, David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Agu 2021, 09:12 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 09:12 WIB
[Bintang] David Noah
Sedangkan suaminya yang memiliki nama lengkap David Kurnia Albert Dorfel tidak mau membahas masalah rumah tangganya. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Personel grup band Noah, David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan.

Kasus ini diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari seorang karyawan bernama Lina Yunita. Uang senilai Rp 1,15 miliar miliknya diduga digelapkan oleh David Noah dan kawan-kawannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pemeriksaan terhadap David Noah diagendakan pada pada Jumat, 20 Agustus 2021. Selain David, pihak telapor lain yakni YS dan EAS ikut diperiksa pada hari yang sama.

"Tanggal 20 Agustus 2021, kami mengundang saudara David (DK), YS sama EAS. Kita undang terlapor pada tanggal 20 Agustus," ujar dia saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, penyidik berencana mengundang seorang saksi dari pihak bank. Yusri tak menjelaskan rinci terkait latar belakang saksi.

"Kami rencananya panggil pihak bank pada tanggal 19 Agustus," ujar dia.

Masih Kumpulkan Bukti

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti guna pemenuhan berkas perkara. Sebelumnya Lina Yunita sebagai pelapor memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 12 Agustus 2021 kemarin.

"Benar, tanggal 12 Agustus 2021 kemarin kita sudah undang saksi Lina Yunita untuk dimintai keterangan, kami juga sudah periksa saksi dari pelapor pada tanggal 16 Agustus kemarin inisial RW," ujar dia.

Dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan terlapor, David Kurnia. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.

Ia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.

Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga, ia akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya