Liputan6.com, Jakarta Musikus David Kurnia Albert Dorfel atau akrab disapa David NOAH dilaporkan oleh teman baiknya, Lina Yunita terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,15 miliar. Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Lina Yunita melaporkan David pada Kamis, 5 Agustus 2021 berdasar laporan polisi nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
"Benar, LP (Laporan Polisi) itu baru dibuat kemarin tanggal 5 Agustus, pelapornya adalah LY (Lina Yunita, seorang karyawan dan terlapornya DK (David Kurnia), dan YS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Advertisement
Dilaporkan ke pihak berwajib, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 1981 tersebut belum lama ini angkat suara dan mengklarifikasi terkait kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Berikut fakta terkini terkait David NOAH soal kasus penggelapan uang RP 1,15 miliar dihimpun Liputan6.com:
1. David Klarifikasi Kasusnya
David NOAH mengklarifikasi kasus yang menimpanya. Dia mengucapkan permohonan maaf serta ucapan terima kasih atas dukungan dari penggemarnya.
"Kalo klarifikasi kenapa baru hari ini, itu karena saya nyari waktunya. Memang saya bukan tipenya klarifikasi cepet-cepet gitu. Oke jadi kronologinya itu waktu teman saya minta tolong lagi ada pengerjaan di depan begitu. Dan saya udah cek langsung dan datang ke pemaparannya kalau mereka ada suatu proyek karena perusahaannya sulit," jelas David, dikutip dari Merdeka.com.
David mengaku dirinya meminta Lina memberikan dana talangan untuk pengerjaan proyeknya.
Anggota grup band NOAH tersebut lalu mengungkap pengajuan dana talangan itu bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk tim. David datang bertemu Lina bersama sejumlah temannya.
"Sama-sama juga kami datang ke Lina gitu, bahwa Lina mau bantu. Semua datang, bukan pengajuan pribadi saya, tapi bersama-sama dengan tim, dan mereka yang menjelaskan memaparkan sebagainya. Nah, di tengah jalan satu persatu bubar jalan nih orang yang saya bantu nih, balik badan dari saya. Jadinya saya mengatasi sendiri sebaik mungkin," ujarnya.
Advertisement
2. Berusaha Tetap Bertanggung Jawab
kibat dari adanya pandemi Covid-19, proyek yang dijalani oleh David dan temannya harus tertunda. Sebelumnya sudah ada pembayaran utang kepada temannya.
"Sudah ada pembayaran-pembayaran yang terjadi waktu itu. Harapannya bahwa proyek ini akan jalan, eh ternyata pandemi. Secara moral saya mengambil tanggung jawabnya ke Lina karena pertama Lina teman saya," ungkap David.
3. Polisi Periksa David Noah pada 20 Agustus 2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus akan melakukan pemanggilan kepada David untuk meminta klarifikasinya. Dia akan dimintai klarifikasi sebagai pihak terlapor dengan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar yang dilaporkan Lina Yunita ke Polda Metro Jaya.
David akan diperiksa pada Jumat,20 Agustus 2021. Selain David, pihak terlapor lainnya yang akan diperiksa yaitu YS dan EAS>
"Tanggal 20 Agustus 2021, kami mengundang saudara David (DK),YS, sama EAS. Kita undang terlapor pada tanggal 20 Agustus," ujar Kombes Pol Yusri saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya penyidik telah memanggil Lina Yunita sebagai pelapor. Lina hadir ke ruangan penyidik dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana penggelapan uang tersebut.
"Iya (Lina Yunita) sudah dipanggil Kamis kemarin," ungkap Yusri.
Penyidik juga berencana mengundang seorang saksi dari pihak bank. Yusri tak menjelaskan secara rinci terkait latar belakang saksi.
"Kami rencananya panggil pihak bank tanggal 19 Agustus," ujar Yusri.
Advertisement
4. Pengumpulan Bukti
Pengumpulan bukti masih dilakukan penyidik guna pemenuhan berkas perkara. Sebelumnya, Lina Yunia sudah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 12 Agustus 2021.
"Benar, tanggal 12 Agustus 2021 kemarin kita sudah undang saksi Lina Yunita untuk dimintai keterangan, kami juga sudah periksa saksi dari pelapor pada tanggal 16 Agustus kemarin inisiak RW,” ungkap dia.
Dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan terlapor, David Kurnia. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.
Ia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.
Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga, ia akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya.
Lesty Subamin