Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi dugaan pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik menduga suap itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Panin (PT BPI).
"Atik Jauhari (PNS DJP), didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP, PT BPI Tbk, dan PT JB yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Dua mantan pejabat DJP Kemenkeu yakni Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR) diduga mengintervensi pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations.
Advertisement
Selain Atik, Ali melanjutkan, penyidik juga memeriksa salah satu saksi Konsultan Pajak, Aulia Imran. Dia dimintai keterangan terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.
"Aulia Imran didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga dimanipulatif," kata Ali.
Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.
Advertisement