Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Tersangka yang dimaksud adalah Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskan.
Baca Juga
"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka TCW kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru KPK Ali Fikri, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Seperti dilansir dari Antara, menurut dia, Wawan tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Ali menuturkan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Wawan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata dia.
Diketahui, Wawan menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Wawan juga terjerat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Jalannya Kasus
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement