Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Moeldoko Tak Bisa Pidanakan ICW soal Rente Ivermectin

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, penelitian yang dilakukan ICW berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada teori mengenai konflik kepentingan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Agu 2021, 18:20 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2021, 17:05 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko saat di wawancarai KLY di Jakarta, Rabu (16/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi rencana Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan untuk melaporkan staf Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Diketahui, pelaporan akan dilakukan bila ICW tidak melayangkan permohonan maaf dan mencabut tudingan perburuan rente ivermectin dan ekspor beras yang dilakukan Moeldoko.

"Merujuk SKB 3 Kementerian/Lembaga terkait pedoman UU ITE, maka tidak dapat dipidana apabila konten atau informasi yang dirujuk merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Sabtu (21/8/2021).

Koalisi menegaskan, penelitian yang dilakukan ICW berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada teori mengenai konflik kepentingan/rent-seeking yang sudah menjadi rujukan di berbagai penelitian.

"Bagi ICW, baiknya hasil penelitian ini dijawab oleh yang bersangkutan sebagai bagian tanggung jawab seorang pejabat publik. Lagi pula, penelitian yang dilakukan ICW dilakukan atas dasar kepentingan umum, sebagaimana tercantum dalam pasal 310 ayat (3) KUHP," jelas Koalisi.

Koalisi meyakini, dalam kondisi ini tidak ada niat untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Penelitian ditujukan untuk menghidupkan ruang kritik dan pengawasan pada tindakan pejabat publik.

"Dalam hal ini yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik masyarakat. Sangat disayangkan bila peran serta masyarakat ini dijawab dengan laporan pidana oleh seorang pejabat negara," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

 

109 Latar Keilmuan dalam Koalisi Masyarakat Sipil

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil adalah gabungan kelompok yang berunsur banyak latar keilmuan. Berikut daftarnya:

Koalisi Masyarakat Sipil:

1. YLBHI

2. PBHI

3. Auriga Nusantara

4. ICJR

5. PSHK

6. ELSAM

7. ICEL

8. IJRS

9. IMPARSIAL

10. KontraS

11. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia

12. P2D

13. Yayasan Kurawa

l14. Koalisi Warga untuk Lapor VID19-19

15. Greenpeace Indonesia

16. Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Indonesia

17. Serikat Mahasiswa Progresif UI

18. BEM STHI Jentera

19. Enter Nusantara

20. Bangsa Mahasiswa

21. Garda Tipikor FH UNHAS

22. Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul

23. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

24. BEM KM Universitas YARSI

25. WALHI

26. BEM FH UPNVJ

27. BEM REMA UPNVJT

28. BEM UI

29. BEM FISIP UNMUL

30. KIKA

31. Aliansi BEM Seluruh Indonesia

32. BEM se-Semarang Raya

33. BEM KM UNNES

34. LBH MAKASSAR

35. LeIP

36. SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)

37. PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE)

38. Aliansi BEM Univ. Brawijaya

39. PARAMADINA PUBLIC POLICY INSTITUTE (PPPI)

40. LBH Pers

41. BEM Universitas Siliwangi

42. LBH Padang

43. LBH Masyarakat

44. Visi Integritas Law Firm

45. LBH PP Muhammadiyah

46. AURIGA

47. Forum Pengada Layanan (FPL)

48. BEM UPNVJ

49. TRUTH

50. IKA SAKTI Tangerang 

Selanjutnya...

51. Puspaham SULTRA

52. Human Rights Working Group (HRWG)

53. PWYP Indonesia

54. LBH Bandung

55. Trend Asia

56. JATAM Kaltim

57. LBH Semarang

58. Sajogyo Institute

59. JATAM

60. GRASI Riau

61. LBH Pekanbaru

62. BEM Undip

63. BEM FISIP Undip

64. BEM FKM Undip

65. BEM FH Undip

66. BEM FPP Undip

67. BEM FSM Undip

68. BEM FK Undip

69. BEM FPIK Undip

70. BEM SV Undip

71. BEM Psikologi Undip

72. BEM FT Undip

73. BEM FIB Undip

74. LBH Samarinda

75. LBH Yogyakarta

76. LBH Surabaya

77. Transparency International Indonesia

78. Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak)

79. Banten Bersih

80. LBH Palembang

81. Brebes Youth Center (BYC)

82. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

83. LBH APIK NTT

84. BEM KM UDINUS Semarang

85. BEM PM Universitas Udayana

86. KOPEL Indonesia

87. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)

88. NET Attorney

89. LBH Palangka Raya

90. POKJA 30 KALTIM

91. Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)

92. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH. Univ. Andalas

93. GEMAWAN

94. PATTIRO Semarang

95. FOINI

96. KPA SULTRA

97. FORSDA KOLAKA

98. DEMA IAIN Palangka Raya

99. Aliansi Rakyat Bergerak

100. KRPK Blitar

101. MCW Malang

102. SAHDAR Medan

103. MATA Aceh

104. Koalisi Bersihkan Indonesia

105. Bengkel AppeK

106. BEM ULM

107. Indonesia Budget Center (IBC)

108. FITRA Provinsi Riau

109. SOMASI NTB

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya