Turun ke PPKM Level 3, Mal di Jabodetabek Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Jokowi mengatakan, aktivitas di tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan maksimal 25 persen, dengan kapasitas 30 orang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Agu 2021, 19:51 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 19:51 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi memutuskan wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya bisa turun ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Jokowi pun melakukan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di beberapa sektor.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberpa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi mengatakan mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Jokowi juga mengizinkan mal buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," jelasnya.

 

Makan di Restoran Dibolehkan 25 Persen Kapasitas

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian, kata dia, tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dengan kapasitas 30 orang.

Selain itu, restoran diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," kata Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya