Dewas KPK Gelar Putusan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Senin Depan

Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Agu 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 19:07 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahanan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/ BPN, Gusmin Tuarita dan Siswidodo selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, pihaknya akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam waktu dekat.

"Senin tanggal 30 Agustus," tutur Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli. Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK. Di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut terjadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021.

Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.

 


Nama Disebut di Persidangan

Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021.

"Seperti itu pak," jawab Robin.

Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," kata Robin.

"Bu Lili siapa?" tanya jaksa menegaskan.

"Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya